“Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).
“Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).