“Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.” (Pasal 38 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.” (Pasal 38 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).