“Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.” (Pasal 48 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.” (Pasal 48 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).