“Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.” (Pasal 63 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.” (Pasal 63 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).