W – Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.” (Pasal 58 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: