“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.” (Pasal 4 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.” (Pasal 4 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).