“Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.” (Pasal 33 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.” (Pasal 33 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).