“Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.” (Pasal 43 Angka 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.” (Pasal 43 Angka 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).