“Wajib Militer adalah kewajiban warganegara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a UU Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer).
“Wajib Militer adalah kewajiban warganegara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a UU Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer).