“Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
“Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).