“Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).
“Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).