“Wabah (1) adalah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.” (Pasal 1 Huruf g UU Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut). “Wabah (2) adalah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.” (Pasal 1 Huruf g UU Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara).