“Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).