“Varietas Tanaman Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).