V – Varietas (1-2)

“Varietas (1) adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman). “Varietas (2) adalah  sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk  tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi  karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe  yang dapat membedakan dari jenis atau  spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: