“Varietas (1) adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman). “Varietas (2) adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).