“Usia Tunjangan bersifat pensiun menurut golongan kepangkatan adalah batas usia dalam dinas militer dimana yang bersangkutan mulai dianggap hanya produktif untuk dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarat fisik, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. perwira pertama ke atas minimum 45 tahun dan maksimum 47 tahun; 2. bintara ke bawah minimum 38 tahun dan maksimum 41 tahun.” (Pasal 1 Huruf g UU Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela).