“Usaha Sektor Informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.” (Pasal 1 Angka 31 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).