“Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).