“Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).