“Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).
“Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).