“Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman).
“Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman).