“Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
“Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).