“Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil).