“Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
“Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).