“Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).
“Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).