“Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).
“Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).