“Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).