U – Usaha di Bidang Kesehatan Hewan

“Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: