“Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara).
“Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara).