“Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu lnstansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.” (Pasal 1 Huruf j UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).