U – Urusan Pemerintahan Umum

“Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu lnstansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.” (Pasal 1 Huruf j UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: