“Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).