“Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).
“Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).