“Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.” (Pasal 1 Angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).