“Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan).
“Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan).