“Undang-Undang Pemilihan Umum adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 29).” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Undang-Undang Pemilihan Umum adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 29).” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).