“Uang yang Hilang atau Musnah adalah uang yang karena suatu sebab, fisik dan atau tanda keasliannya telah hilang atau musnah. Namun, Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang yang karena suatu sebab telah rusak sebagaian tetapi tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Adapun besarnya penggantian atas uang yang rusak tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia.” (Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).