“Tunjangan adalah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Militer yang berlaku dalam beberapa tahun sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela).