“Tunjangan Bersifat Pensiun adalah (1) jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai Penghargaan kepada Militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan belum memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun. (2) tunjangan bersifat pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka istri/suami dan anaknya berhak menerima jaminan sosial yang diatur dalam peraturan tersendiri.” (Pasal 1 Huruf c Angka 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela).