T – Tugas Pembantuan (1-4)

“Tugas Pembantuan (1) adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah). “Tugas Pembantuan (2) adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah). “Tugas pembantuan (3) adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah). “Tugas Pembantuan (4) adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan).

Tagged , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: