“Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).