“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).