“Tokoh Masyarakat (1) adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Protokol). “Tokoh Masyarakat (2) ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.” (Pasal 39 Angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).