T – Tokoh Masyarakat (1-2)

“Tokoh Masyarakat (1) adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Protokol). “Tokoh Masyarakat (2) ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.” (Pasal 39 Angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: