“Tindakan adalah misalnya perjanjian, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan keuangan.” (Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
“Tindakan adalah misalnya perjanjian, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan keuangan.” (Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).