“Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).
“Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).