“Tindakan Hukum Lain adalah menjual, menggadaikan, menghibahkan, tukar guling, dan/atau memindahtangankan.” (Pasal 85 Angka 2 UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah).
“Tindakan Hukum Lain adalah menjual, menggadaikan, menghibahkan, tukar guling, dan/atau memindahtangankan.” (Pasal 85 Angka 2 UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah).