“Tindak Pidana Suap adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.” (Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap).
“Tindak Pidana Suap adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.” (Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap).