T – Terpidana (1-4)

“Terpidana (1) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). “Terpidana (2) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). “Terpidana (3) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).  “Terpidana (4) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi).

Tagged , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: