“Terpidana (1) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). “Terpidana (2) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). “Terpidana (3) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer). “Terpidana (4) adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi).