“Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
“Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).