“Tenaga Pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.” (Pasal 27 Angka 3 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).