“Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
“Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).